Kepastian Hukum Pra Peradilan Penetapan Tersangka Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia

Authors

  • Andi Akbar Universitas Jayabaya
  • RR Dijan Widijowari Universitas Jayabaya
  • Kristiawanto Universitas Jayabaya

Keywords:

kepastian hukum, praperadilan, penetapan tersangka dan sistem peradilan

Abstract

Kewenangan Praperadilan yang diberikan oleh undang-undang hanya terbatas undang-undang KHUAP kemudian dipertegas dalam Pasal 77 KUHAP yang secara jelas mengatur kewenangan pengadilan memeriksa dan memutus permohonan praperadilan tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, dan juga permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis suatu pertimbangan hakim yang berupa argumen atau alasan yang dipakai oleh Hakim guna dijadikan sebagai dasar dalam memutus suatu terkait dengan penetapan tersangka yang ditetapkan sebagai objek Praperadilan dan untuk menganalisis Konsep kepastian hukum Pra Peradilan Penetapan Tersangka di masa yang akan datang dan apakah mungkin adanya jenis-jenis upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak, baik penuntut umum, tersangka atau keluarganya dalam menyikapi suatu putusan Praperadilan di luar batas Keweangan berdasarkan Hukum Acara Pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, eksistensi Putusan Praperadilan Nomor: 04/ Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel., tidak mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hokum dan Guna mengantisipasi dampak dari Putusan Praperadilan Nomor: 04/ Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel., Mahkamah Agung RI perlu menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan setiap hakim mematuhi hukum acara pidana guna terjaminnya prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam putusan yang dikeluarkan

Downloads

Published

2023-09-15

How to Cite

Andi Akbar, RR Dijan Widijowari, & Kristiawanto. (2023). Kepastian Hukum Pra Peradilan Penetapan Tersangka Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif, 23(1), 1–10. Retrieved from http://ejournal-jayabaya.id/Perspektif/article/view/115