Pertanggungjawaban Notaris Terkait Salinan Akta Yang Tidak Sesuai Dengan Minuta Akta Yang Dirubah Oleh Karyawan Notaris
Keywords:
pertanggungjawaban, salinan akta, karyawan notarisAbstract
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta Autentik dan memiliki kewenangan lainnyaa dan dalam menjalankan kewenangannya pembuatan Akta Autentik, Notaris membutuhkan bantuan karyawan notaris untuk membuat draf Akta dan dari Akta kemudian dalam wujud Minuta Akta setelah dari Minuta Akta Notaris berkewajiban mengeluarkan Salinan Akta sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2014 Juncto Undang-undang No.30 Tahun 2004. Fenomena yang terjadi dalam Masyarakat Salinan Akta yang dikeluarkan oleh Notaris tidak sesuai dengan Minuta Akta karena dirubah oleh Karyawan Notaris. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana akibat hukum terhadap Salinan Akta notaris yang tidak sesuai dengan Minuta Akta dan bagaimana pertanggungjawaban Notaris terkait Salinan Akta yang tidak sesuai dengan Minuta Akta yang dirubah oleh karyawan notaris. Teori hukum yang digunakan dalam peneitian ini memakai Teori Akibat Hukum menurut R. Soeroso dan Teori Tanggung Jawab menurut Hans Kelsen. Hasil penelitian dapat diperoleh Salinan Akta yang tidak sesuai dengan Minuta Akta yang dirubah oleh karyawan notaris merupakan kelalaian Notaris yang ceroboh, tidak hati-hati dan tidak teliti dalam mengontrol dan mengecek kembali pekerjaaan karyawannya dalam pembuatan Salinan Akta. Akibat hukumnya nilai kekuatan pembuktiannya berubah menjadi Salinan Akta di bawah tangan atau dapat batal demi hukum. dan merupakan perbuatan melawan hukum sehingga dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris serta patut mendapat sanksi atas kelalaiannya.






