Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Koreksi Nilai Pabean Impor Oleh Pejabat Bea Dan Cukai
Keywords:
sanksi administrasi, koreksi nilai, pabean imporAbstract
Nilai pabean impor adalah nilai yang digunakan sebagai dasar pengenaan bea dan cukai. Ini mencakup nilai faktur (harga faktur barang impor) ditambah dengan elemen tambahan seperti biaya pengiriman dan asuransi yang diperlukan untuk mengimpor barang tersebut. Penilaian yang tidak akurat atau penipuan terkait dengan nilai pabean impor dapat mengakibatkan kerugian finansial bagi negara. Oleh karena itu, kesalahan perhitungan dalam nilai pabean impor dapat berimplikasi pada sanksi administrasi berupa denda. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Data penelitian dikumpulkan menggunakan studi kepustakaan atau library research yang dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa munculnya sanksi berupa denda administrasi sesuai dengan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan. Pelanggaran terhadap nilai pabean akan mengakibatkan pemberian sanksi administrasi. Sanksi Administrasi merujuk pada bentuk hukuman berupa denda yang dikenakan kepada individu yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi, sebagaimana diatur secara spesifik dalam Undang-Undang. Dalam hal penetapan kembali berakibat kekurangan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor terkait adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan, importir wajib membayar kekurangan bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor, dan Sanksi Administrasi berupa Denda. Pejabat pabean oleh Undang-Undang diberikan kewenangan untuk melakukan penelitian ulang atas dokumen yang sudah selesai. Berdasar Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan, Pemeriksaan ulang dapat dilaksanakan oleh pejabat Bea dan Cukai dalam hal ditemukan perbedaan antara pemeriksaan ulang dan pemeriksaan terdahulu






