Perlindungan Hukum Bagi Notaris Atas Keputusan MKNW yang Merugikan Notaris
Keywords:
pertanggungjawaban, perlindungan hukum Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris WilayahAbstract
Notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya. Oleh karena itu jabatan istimewa ini harus diawasi oleh 3 (tiga) Lembaga yang berbeda yaitu: Majelis Pengawas Notaris, Majelis Kehormatan Notaris dan Dewan Kehormatan Notaris. Notaris bisa saja dituntut di depan pengadilan atas akta yang telah dibuatnya. Notaris yang dituntut di pengadilan adalah Notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis Kehormatan Notaris Wilayah adalah badan yang memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan terhadap Notaris serta memiliki kewajiban berupa pemberian persetujuan maupun penolakan terkait pemanggilan Notaris oleh pihak Kepolisian, Penuntut Umum, dan Hakim untuk memeriksa Notaris maupun pengambilan fotokopi dari akta minuta yang dalam hal ini berhubungan dengan proses pidana. Majelis Kehormatan Notaris Wilayah akan menyetujui permohonan pemanggilan Notaris yang diajukan oleh pihak Kepolisian, Penuntut Umum, dan Hakim apabila dianggap ada pelanggaran dalam menjalankan tugas jabatannya. Akibat keputusan pemberian persetujuan ini jika Notaris merasa dirugikan atau hak-haknya diabaikan maka Notaris dapat menggugat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat. Akhir dari proses gugatan sengketa Keputusan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah akan diperoleh putusan yang akan disampaikan oleh Hakim Pengadilan Tasa Usaha Negara.