Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Keywords:
perlindungan hukum, anak, tindak pidana perdagangan orangAbstract
Didalam kasus mengenai perdagangan orang banyak dijumpai bahwa yang menjadi korban dalam hal ini adalah seorang anak, oleh karna itu penelitian ini berfokus membahas tentang tindak pidana perdagangan orang khususnya yang terjadi pada anak-anak. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan pendekatan hukum yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) yang pada prinsipnya bersumber dari bahan hukum primer terdiri dari undang-undang dan putusan hakim, bahan hukum sekunder terdiri buku-buku, hasil-hasil penelitian, artikel serta bahan hukum tersier perpustakaan, artikel dan website. Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik interpretasi gramatikal Hasil penelitian ini bahwa bentuk tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Indonesia tidak hanya sebagai pekerja seks komersial akan tetapi pekerja migran, pekerja untuk menyelenggarakan kawin kontrak, dan profesi terapis yang terselubung menjadi PSK. Selanjutnya khsus anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang bentuk-bentuknya antara lain anak dijadikan pembantu rumah tangga, anak dijadikan kurir narkoba dan anak dijadikan pekerja seks komersial selain itu perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perdagangan orang, terhadap pelaku menggunakan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 (Revisi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002) tentang Perlindungan Anak. Namun pada putusan pengadilan tidak ada permohonan restitusi untuk korban perlindungan anak.






