Studi Literatur Konstitusionalisme Digital di Era E-Governance
Keywords:
konstitusionalisme digital, e-governanceAbstract
Transformasi digital telah memicu revolusi dalam tata kelola pemerintahan, menginisiasi paradigma e-governance yang menjanjikan peningkatan efisiensi, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Perkembangan teknologi digital dan penerapan e-governance di Indonesia menimbulkan dinamika baru dalam pelaksanaan prinsip konstitusionalisme. Hak-hak dasar warga negara, seperti hak atas informasi, privasi, dan kebebasan berekspresi, kini berhadapan dengan tantangan regulasi dan praktik pemerintahan digital. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusionalisme digital, sebagai kerangka normatif, menjadi prasyarat esensial untuk memastikan implementasi e-governance tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip konstitusi dan hak asasi manusia. Kajian ini menegaskan perlunya reinterpretasi nilai konstitusional agar sejalan dengan transformasi digital di era e-governance.






