Penguatan Kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pengawasan Orang Asing Berdasarkan PERPOL Nomor 3 Tahun 2025

Authors

  • Saifan Nadhir
  • Ojesa Wileta Panggabean

Keywords:

Kewenangan Polri, Pengawasan Orang Asing, PERPOL No. 3 Tahun 2025, UU No. 63 Tahun 2024, Keimigrasian

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing, serta hubungannya dengan perubahan norma hukum dalam Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Terbitnya Perpol No. 3 Tahun 2025 memperkuat legitimasi Polri sebagai aparat penegak hukum yang tidak hanya bertugas dalam penegakan hukum pidana, tetapi juga berperan aktif dalam pengawasan administratif dan operasional terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah hukum Indonesia. Perubahan dalam UU No. 63 Tahun 2024, terutama Pasal 72, menegaskan adanya kewajiban koordinasi antara Pejabat Imigrasi dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pengawasan. Ini menunjukkan adanya paradigma baru, yaitu pengawasan orang asing yang dilakukan secara kolaboratif dan terintegrasi antara Polri dan Imigrasi untuk menjaga keamanan nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan analisis empiris, melalui telaah peraturan perundang-undangan dan studi kasus implementasi pengawasan orang asing oleh Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Polresta Tangerang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perpol No. 3 Tahun 2025 memberikan kejelasan prosedural dan memperkuat fungsi intelijen keamanan Polri dalam pelaksanaan pengawasan, namun masih terdapat hambatan dalam aspek koordinasi antarinstansi dan interoperabilitas data. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum administrasi kepolisian dan kebijakan publik di bidang pengawasan orang asing, serta menjadi landasan akademik dalam merancang sistem pengawasan terpadu yang lebih efektif antara Polri dan instansi keimigrasian.

Published

2025-01-05