Kajian Hukum Tentang Kedudukan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 Atas Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004

Authors

  • Fernando Situmorang Universitas Jayabaya
  • Ramlani Lina Sinaulan Universitas Jayabaya
  • Mohamad Ismed Universitas Jayabaya

Keywords:

gagal bayar, kepailitan, koperasi

Abstract

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum berdasar atas asas kekeluargaan menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian. Koperasi menghimpun dana dari dan untuk anggota. Akhir-akhir ini banyak koperasi dikehadapkan dalam proses kepailitan yang diajukan oleh anggotanya sendiri dengan dasar ketidakmampuan koperasi dalam memenuhi janji kepada anggota yang dituangkan dalam sebuah perjanjian dan kesepakatan. Disisi lain Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2022 memberikan pembatasan-pembatasan terhadap pengajuan kepailitan badan hukum koperasi dimana yang berhak mengajukan kepailitan badan hukum koperasi adalah kementrian yang menanganinya dalam hal ini Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. SEMA itu sendiri dibuat berdasarkan fungsi regulasi dan pertama kali dibentuk pada tahun 1951. Penelitian menggunakan metode penelitian normatif produk hukum dan analisa deskriptif yang bersumber pada karya ilmiah, jurnal, artikel. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Kedudukan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 atas Undang-Undang Kepailitan dimana kreditur dalam hal ini anggota koperasi sekurang-kurangnya 2 kreditur dapat mengajukan kepailitan.

Downloads

Published

2023-07-05

How to Cite

Situmorang, F., Lina Sinaulan, R., & Ismed, M. (2023). Kajian Hukum Tentang Kedudukan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 Atas Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004. Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif, 22(2), 117–127. Retrieved from https://ejournal-jayabaya.id/Perspektif/article/view/100