Tinjauan Yuridis Terhadap Pajak Digital: Implementasi Dan Tantangannya Di Indonesia
Keywords:
pajak digital, transaksi online, regulasi pajakAbstract
Meningkatnya transaksi online menawarkan peluang dan tantangan bagi Pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara melalui pajak. Pengenaan pajak digital akan menciptakan rasa keadilan karena perusahaan asing akan diperlakukan sama dengan perusahaan domestik yang wajib membayar pajak. Dalam praktiknya, perpajakan mengalami distorsi. Penerapan pajak digital bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang menggunakan platform-marketplace menimbulkan tantangan, terutama dalam menghitung pajak masuk dan pajak keluar yang bisa sangat rumit. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (normative law research) dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pajak digital di Indonesia merupakan langkah penting dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, dengan pendekatan yang tepat, pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ini. Penyederhanaan regulasi, kerja sama internasional, edukasi wajib pajak, dan pemanfaatan teknologi pengawasan menjadi kunci sukses dalam pelaksanaan pajak digital yang efektif dan efisien.






