Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Dengan Perempuan Retardasi Mental Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Authors

  • Tietie Pudji Utami Program Pascasarjana Universitas Jayabaya
  • Tofik Yanuar Chandra Program Pascasarjana Universitas Jayabaya
  • Mohamad Ismed Program Pascasarjana Universitas Jayabaya

Keywords:

penegakan hukum, tindak pidana persetubuhan, retardasi mental

Abstract

Kekerasan seksual adalah kejahatan yang merendahkan martabat manusia dan melanggar hak asasi, sehingga bisa dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan  (crime against humanity). Dalam hal ini yang menjadi fokus penelitian adalah tindak pidana persetubuhan dengan perempuan retardasi mental. Perempuan dengan retardasi mental cenderung tidak bisa melindungi diri, sehingga mudah menjadi korban kejahatan seksual. Penelitian ini menggunakan teori penegakan hukum dan teori perlindungan hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sedangkan pendekatan penelitian adalah pendekatan perundangan-undangan, pendekatan teoritik, dan pendekatan konseptual. Data penelitian bersumber dari sumber yang bersifat sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selain itu, penulis melakukan pengambilan data melalui penelitian kepustakaan, kemudian data-data penelitian yang telah dikumpulkan diolah secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan dengan perempuan retardasi mental dalam sistem peradilan pidana Indonesia Pasal 286 KUHP. Selain itu, meskipun meskipun istilah "persetubuhan" tidak secara eksplisit disebutkan sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Namun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan definisi yang lebih luas dan komprehensif tentang kekerasan seksual, termasuk di dalamnya tindakan persetubuhan dan secara spesifik mengatur tentang penambahan pidana bagi pelaku kekerasan seksual yang dilakukan terhadap penyandang disabilitas. Dalam praktiknya, perlindungan hukum terhadap korban kejahatan seksual dalam proses peradilan pidana di pengadilan hanya sebatas menghukum pelaku atas perbuatannya. Perlindungan hukum diterapkan karena korban mengalami retardasi mental sehingga tidak dapat memperjuangkan hak-haknya sendiri.

Downloads

Published

2024-05-27

How to Cite

Utami, T. P., Chandra, T. Y., & Ismed, M. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Dengan Perempuan Retardasi Mental Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif, 23(2), 157–167. Retrieved from https://ejournal-jayabaya.id/Perspektif/article/view/188