Efektivitas Program Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pelayanan Kesehatan Di Daerah Rawamangun
Keywords:
Standar Pelayanan Minimal, implementasi kebijakan, digitalisasi layanan.Abstract
Pelayanan kesehatan merupakan hak fundamental yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Untuk memastikan hak ini terpenuhi, pemerintah menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang kesehatan, sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 6 Tahun 2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi SPM di Puskesmas Rawamangun, Jakarta Timur, dengan fokus pada tantangan yang dihadapi dan strategi perbaikannya. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode fenomenologis, melibatkan wawancara mendalam dan observasi partisipatif terhadap tenaga kesehatan serta penerima layanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi SPM di Puskesmas Rawamangun menghadapi berbagai kendala, termasuk keterbatasan kapasitas fasilitas kesehatan, minimnya tenaga medis dan kader Posyandu, serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan layanan kesehatan. Selain itu, keterlambatan harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah serta kurangnya pelatihan teknis bagi tenaga kesehatan turut menjadi hambatan utama. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, penelitian ini merekomendasikan beberapa strategi, antara lain digitalisasi layanan kesehatan, peningkatan kapasitas tenaga medis, serta kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, swasta, dan komunitas. Integrasi teknologi informasi diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan, sementara pelatihan tenaga kesehatan dan kampanye edukasi masyarakat bertujuan untuk memperluas cakupan layanan kesehatan dasar. Evaluasi berkala juga diperlukan guna memastikan efektivitas program serta menyesuaikan kebijakan berdasarkan kebutuhan di lapangan. Dengan menerapkan strategi-strategi ini, diharapkan implementasi SPM dapat berjalan lebih optimal dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Rawamangun.