Keputusan dan Kebijakan Secara Politik Pemberian Grasi, Amnesti dan Abolisi Merupakan Hak Mutlak Presiden Terhadap Warga Negara Sesuai Dengan UUD 1945

Authors

  • Asnedi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jayabaya
  • Siti Hasanah Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Jayabaya
  • Siti Wahyu Utami Fakultas Ilmu Hukum Universitas Ibnu Chaldun
  • Veronika Yuni Trisnowati Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jayabaya
  • Siti Hajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jayabaya
  • Amrul Natalsa Sitompul Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jayabaya

Keywords:

politik, grasi, amnesti, abolisi

Abstract

Berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, Presiden mempunyai kekuasaan untuk memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan lembaga lain yaitu, DPR untuk amnesti dan abolisi, dan Mahkamah Agung untuk grasi dan rehabilitasi. Untuk menjalankan kekuasaan tersebut diperlukan pengaturan lebih lanjut untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraannya. Khusus untuk grasi, saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi. Sedangkan untuk amnesti, abolisi dan rehabilitasi hingga saat ini belum diatur secara tegas dalam sebuah undang-undang, sehingga dalam penyelenggaraanya hanya mendasarkan pada UUD 1945. Mengacu kepada Pasal 43 dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, dinyatakan bahwa setiap Rancangan Undang-Undang harus disertai dengan Naskah Akademik. Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang ini selain untuk memenuhi persyaratan penyusunan Undang-Undang juga dilakukan dalam rangka memberikan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang melatarbelakangi perlunya penyusunan Rancangan Undang-Undang dimaksud

Downloads

Published

2025-10-03

How to Cite

Asnedi, Hasanah, S., Wahyu Utami, S., Yuni Trisnowati, V., Hajar, S., & Natalsa Sitompul, A. (2025). Keputusan dan Kebijakan Secara Politik Pemberian Grasi, Amnesti dan Abolisi Merupakan Hak Mutlak Presiden Terhadap Warga Negara Sesuai Dengan UUD 1945. Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif, 25(1), 1–12. Retrieved from https://ejournal-jayabaya.id/Perspektif/article/view/392