Analisis Kebijakan Publik Terhadap Peredaran Kosmetik Tanpa Izin BPOM: Studi Kasus Shopee dan Tiktok Shop

Authors

  • Siti Hajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jayabaya
  • Syafira Nindya Putri Mahasiswa Prodi Administrasi Negara, FISIP Universitas Jayabaya

Keywords:

Kebijakan publik, kosmetik ilegal, e-commerce

Abstract

Peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi tantangan serius dalam penyelenggaraan kebijakan publik di Indonesia, terutama terkait aspek kesehatan masyarakat dan perlindungan konsumen. Ekspansi perdagangan digital melalui e-commerce dan social commerce, termasuk Shopee dan TikTok Shop, telah mengubah pola distribusi kosmetik dan membuka peluang semakin luas bagi masuknya produk ilegal ke pasar daring. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah bagaimana kebijakan publik bekerja dalam mengendalikan peredaran kosmetik tanpa izin BPOM di platform digital. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi kasus berbasis analisis kebijakan, menggunakan data sekunder berupa regulasi, laporan resmi BPOM, pemberitaan media daring, serta kajian akademik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa keberadaan regulasi saja belum cukup untuk menjamin efektivitas pengendalian kosmetik ilegal di ruang digital. Lemahnya peran pengawasan platform, rendahnya pemahaman konsumen, orientasi keuntungan pelaku usaha, serta keterbatasan kapasitas pengawasan negara berkontribusi pada berlanjutnya peredaran kosmetik ilegal. Kondisi ini mencerminkan tantangan tata kelola kebijakan publik dalam merespons dinamika ekonomi digital yang terus berkembang.

Downloads

Published

2025-11-15

How to Cite

Hajar, S., & Putri, S. N. (2025). Analisis Kebijakan Publik Terhadap Peredaran Kosmetik Tanpa Izin BPOM: Studi Kasus Shopee dan Tiktok Shop. Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif, 25(1), 30–36. Retrieved from https://ejournal-jayabaya.id/Perspektif/article/view/401