Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Kekerasaan Seksual

Authors

  • Argha Elton Situmeang Universitas Jayabaya
  • Hedwig Adianto Mau Program Pascasarjana Universitas Jayabaya
  • Mohamad Ismed Universitas Jayabaya

Keywords:

pertanggungjawaban, pidana korporasi, tindak pidana, kekerasaan seksual

Abstract

Tindak Pidana Kekerasaan Seksual di Indonesia semakin tinggi tindak kejahatannya khususnya dalam hal yang dilakukan oleh Korporasi. Korporasi sebagai pelaku tindak pidana dan dapat dipidana sudah di atur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual, sehingga sangat menarik untuk diteliti maka peneliti meneliti masalah pertanggungjawaban pidana korporasi dan pidana yang dijatuhkan pada korporasi dalam formulasi pengaturan tindak pidana kekerasaan seksual yang di atur dalam undang-undang tersebut tidak merumuskan bagaiamana unsur pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hal pelaku tindak pidana maka untuk pertanggungjawaban pidananya haruslah dibuktikan dan dicari terlebih dahulu unsur kesalahannya padahal asas utama dalam pertanggungjawaban pidana adalah unsur sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid) pada pelaku. Apalagi jika yang melakukan tindak pidana adalah korporasi yang sulit diukur kemampuan pertanggungjawabannya. Penelitian ini bersifat deskriptif normatif empiris dengan metode pengumpulan data beragam baik data primer dan kajian pustaka. Data primer melalui penelitian lapangan seperti wawancara dengan subjek penelitian berupa responden dan narasumber. Data-data yang diperoleh merupakan data kualitatif yang disajikan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian bahwa prinsip pertanggungjawaban korporasi (corporate liability) tidak diatur dalam hukum pidana umum (KUHP) akan tetapi, seiring dengan kesadaran yang semakin sering terjadinya kejahatan tindak pidana kekerasaan seksual yang dilakukan oleh atau atas nama korporasi atau pengurus korporasi, muncul tuntutan agar korporasi dapat muncul sebagai subjek hukum pidana terutama dalam konteks tindak pidana kejehatan kekerasaan seksual. Namun, hal tersebut semata-mata untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu, juga bertujuan untuk menegakkan hukum yang lebih komprehensif dan berkeadilan yang lebih berperspektif kepada korban

Downloads

Published

2023-01-31

How to Cite

Elton Situmeang, A., Mau, H. A. ., & Ismed, M. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Kekerasaan Seksual. Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif, 22(1), 87–97. Retrieved from https://ejournal-jayabaya.id/Perspektif/article/view/76